Mal Centre Point di segel Walikota Medan Bobby Nasution

Bobby Nasution - Walikota Medan

QQBareng News - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point Medan lantaran tidak membayar pajak. Selain pajak, salah satu mal terbesar di Medan itu tak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"IMB, nah itu lagi di luar. Itu hanya pajak yang saya katakan tadi. Pajak aja Rp 56 miliar. Itu Rp 56 miliar pajaknya saja. IMB-nya belum," kata Bobby usai menyegel mal tersebut, Jumat (9/7/2021).

Bobby menyebut Pemerintah Kota Medan belum pernah menyetujui IMB Mal Centre Point. Bobby pun heran kenapa mal tersebut bisa berdiri.

"Belum. Karena bangun IMB itu syaratnya bayar PBB-nya. Ada syarat-syarat IMB yang belum terpenuhi karena pajaknya belum dibayar," sebut Bobby.



"kita nggak mau ke depannya investasi di Kota Medan ini hanya picing-picing mata bisa terbangun satu bangunan" sambung Bobby.

Walikota Medan Bobby Nasution menegaskan semua pihak harus mematuhi aturan investasi di Medan. Dia mengatakan perizinan di Medan telah dipermudah agar investor mau membuka usaha di Medan.

"Aturannya jelas, kami hari ini Pemko Medan bukan untuk menghalang-halangi dan menyulit-nyulitkan para investor, justru kami membuka pintu seluas-luasnya. Izin kami permudah, kami bantu, jadi jangan dimain-mainkan karena ini sesuatu yang mutlak. Pengusaha, investor juga mendapatkan keuntungan, kami pemerintah daerah juga melakukan kewajiban kami selaku pemerintah," ucap Bobby.

Bobby mengatakan pihaknya meminta hak Pemko Medan segera diselesaikan oleh pengelola gedung mal itu. Bobby meminta pajak Rp 56 miliar dibayar.


"Kami Pemko Medan hari ini hanya meminta hak kami yang seharusnya kalau ini ada pembayaran pajak itu sebesar Rp 56 miliar. Ini karena sudah diminta hitung ulang, ayo sama-sama kita hitung ulang sudah dihitung ulang. Awalnya dari Rp 80-an miliar, karena hitungannya itu ada 300 ribuan, dihitung ulang PPATK meminta dihitung ulang, kita hitung ulang keluarlah hitungan ulang itu luasannya sekitar 216 ribuan meter total utangnya jadinya Rp 56 miliar," sebut Bobby.

Bobby menegaskan tidak boleh ada aktivitas apapun jika belum ada pembayaran. Jika nantinya tidak dibayarkan, dia akan mengambil langkah sesuai hukum / peraturan.


"Tidak boleh ada aktivitas selagi ini belum ada kesepakatan bagaimana pembayarannya. Jangan hanya pokoknya, karena ini dendanya juga harus dibayar. Karena kalau dendanya nggak dibayar kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan," ucap Bobby.

Baca Juga

Kiat dan Tips and Trik Bermain Judi Online dan Slot Online

John Juanda - The King of Gamble From Indonesia

EURO 2020 - Inggris Vs Denmark 2 : 1

EURO 2020 - Italia Vs Spanyol 1 : 1


Komentar

Postingan populer dari blog ini

QQBareng News - Pemerintah memperpanjang masa PPKM hingga akhir July